UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 22
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Badan Usaha yang
akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan pengelolaan pasar tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan
Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
