UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 21
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
(2) Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen
PRESIDEN
Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
(3) Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kompetisi.
(4) Agen...
(4) Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar
tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain.
