UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 18
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan
Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan
memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi
kebutuh-an jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha
bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
PRESIDEN
