UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 19
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c tidak dikompetisikan.
(2) Usaha...
(2) Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan
perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan Agen Penjualan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan
memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi
kebutuhan jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha
Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
