UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 17
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.
(2) Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu
wilayah kompetisi dilarang menguasai pasar berdasarkan Undang-undang ini.
PRESIDEN
(3) Larangan...
(3) Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat antara lain meliputi:
- menguasai kepemilikan;
- menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
- menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
- menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
- membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
- melakukan praktik diskriminasi;
- melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
- melakukan kecurangan usaha; dan/atau
- melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
