UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 16
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda.
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda.