UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara
bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan
kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya;
- kompetisi pasokan energi primer;
- telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
- kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;
- kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik;
- kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya kompetisi;
- kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan
- syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
