UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 14
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Kompetisi
