UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
Pasal 4
- Apabila diperlukan, pengusaha yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat mengecualikan pekerjaan atau kerja tertentu dari p3emberlakuan Konvensi jika pelaksanaan Konvensi ini menimbulkan masalah yang sangat berat.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib membuat daftar dalam leporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang diajukan berdasarkan Pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, setiap jenis pengecualian menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, alasan pengecualian, dan dalam laporan berikutnya wajib menyebutkan kedudukan hukum dan kebiasaan di negaranya mengenai kenis pengecualian tersebut, dan sejauh mana pengaruh dari Konvensi ini telah diberlakukan atau diusulkan untuk diberlakukan terhadap jenis pekerjaan tersebut.
- Pekerjaan atau kerja yang tercakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
