UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
Pasal 3
- Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di setiap jenis pekerjaan, yang karena sifat atau keadaan lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.
- Jenis pekerjaan atau kerja yang padanya ketentuan ayat (1) Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan peraturan atau perundang-undangan nasional, atau oleh pengusaha yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan jika ada.
- Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan, dan moral mereka dilindungi sepenuhnya dan mereka telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.
