UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
Pasal 5
- Anggota yang perekonomian dan fasilitas administratifnya belum cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, pada awalnya dapat membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.
- Setiap Anggota yang tunduk pada ayat (1) Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, wajib mempertinci secara khusus cabang kegiatan ekonomi atau jenis usaha yang kepadanya ketentuan Konvensi ini berlaku.
- Ketentuan Konvensi ini wajib diberlakukan sebagai minimum terhadap: pertambangan dan penggalian; pengolahan; bangunan; listrik; gas dan air, perusahaan sanitari; pengangkutan, pergudangan, dan perhubungan; serta perkebunan dan usaha pertanian lainnya yang hasil utamanya untuk tujuan perdagangan, tetapi kecuali perusahaan keluarga dan usaha kecil yang menghasilkan barang untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur mempekerjakan tenaga bayaran.
- Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup belakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini: (a) wajib menyebutkan dalam laporannya sesuai dengan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, kedudukan umum tentang pekrjaan orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini; (b) dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup pemberlakukan melalui sebuah deklarasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.
