UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 9
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan
- mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.
