UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 8
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat
- Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
- Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
- Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
