UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 6
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
- upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;
- upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.
