UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 10
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
- Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
- Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
- Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
- umber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
