UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 11
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Rakyat Terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
www.djpp.depkumham.go.id
