UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 12
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
