UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 13
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
