UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 14
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.
