UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 15
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
