UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 16
BAB 2 — UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN
Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
