UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 17
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
(1) Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang- undang.
(2) Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil
dan merata.
www.djpp.depkumham.go.id
