UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 18
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
- keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
- keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
- keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
- keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh
setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
- tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan Pramuka;
- tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
