UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 44
BAB 8 — PEMBIAYAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 8 — PEMBIAYAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.