Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang
sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2) Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan
penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama tidak diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan undang- undang ini.
(3) Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam jajaran Angkatan
Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru.
