UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 43
BAB 7 — HUKUM MILITER
(1) Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
(2) Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan mempunyai
wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
