UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 41
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memaklumkan perang atau membuat
perdamaian.
(2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan undang-
undang.
