UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 40
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian
dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan kesatuan nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang.
