UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 39
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
- penyelelenggaraan kegiatan operational kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) undang-undang ini;
- pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia..
(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri;
- ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.
