UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 38
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, tentara Nasional Indonesia Angkatan laut dan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
(2) Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan.
(3) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.
