Pasal 37
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara,
Presiden dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata.
(2) Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata.
(3) Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
www.djpp.depkumham.go.id
