UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 36
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang
Menteri.
(2) Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya
mendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
(3) Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan departemen dan
instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara.
