Pasal 35
BAB 6 — PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
(1) Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta
mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional.
(2) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.
(3) Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional.
(4) Dewan Pertahanan Keamananan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(5) Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
