UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 31
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
(1) Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
