UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 32
BAB 5 — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA
(1) Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan dengan konservasi dan
diversifikasi serta didayagunakan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara.
(2) Pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya
dilakukan dengan :
www.djpp.depkumham.go.id
- mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis, dengan jalan mengelolanya menjadi cadangan materiil strategis untuk mencukupi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat;
- menentukan dan atau menetapkan cadangan material strategis dalam rangka mewujudkan sistem logistik wilayah di daerah-daerah sesuai dengan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
(3) Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya bagi
kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilakukan dengan :
- mengkonservasikan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis untuk dapat didayagunakan data jangka panjang;
- mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis.
