UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 30
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
(1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas:
- selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
- mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan;
- menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf
www.djpp.depkumham.go.id
a dan huruf b ayat (1) pasal ini.
(2) Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut bertugas :
- Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama- sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
- mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim;
- menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini.
(3) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara bertugas :
- selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
- mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di dirgantara;
- menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini.
(4) Negara Republik Indonesia bertugas :
- selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.
