UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 29
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
Angkatan Bersenjata terdiri atas:
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat beserta cadangannya;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta cadangannya;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara beserta cadangannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
