UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 28
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
(1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator yang
bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini Angkatan Bersenjata
diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasar Undang Undang Dasar 1945 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional.
