UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 27
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
(1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang
melasanakan fungsi sebagaimana dimaksud 12 undang-undang ini.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata
memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan penyelamatan masyarakat.
