UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 26
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial.
BAB 4 — ANGKATAN BERSENJATA
Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial.