UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 25
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa- jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
