UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 24
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
(1) Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan
anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak tetap di
dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya.
(3) Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
