UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 23
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga.
