UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 22
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara:
- wajib, dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib;
- sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
