UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 21
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara
- sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
- wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
