UU
Berlaku
BANK TABUNGAN NEGARA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa dengan dikeluarkannya, Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu
segera mendirikan suatu Bank milik Negara yang akan menampung segala hak
dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit
V;
- bahwa Bank Negara Indonesia Unit V tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1964;
- bahwa tugas dan fungsi Bank Tabungan milik Negara ini perlu diatur sedemikian rupa hingga dapat meningkatkan pengerahan dana-dana dari masyarakat, terutama dalam bentuk tabungan guna perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1, Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 2945;
- Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIIV/MPRS/1968;
- Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2865).
Referensi Silang (3)
UU 2/1964 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
UU 14/1967 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang...
UU 13/1968 — BANK SENTRAL
