Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
(2)ruPK. . .
SK No250020A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-2t - (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
- BUMN;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha kecil dan menengah;
- badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
- Badan Usaha swasta.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan
usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) mempertimbangkan:
- luas WIUPK;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
