Pasal 74
(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan
memperhatikan kepentingan daerah. (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam I (satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan
Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Pemerintah Pusat.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21
dapat menyatak€rn tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk
mengusahakan Mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain. (71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
