Pasal 60
(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada l2l ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c.penguatan...
SK No250017A
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
18
- penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
- peningkatan perekonomian daerah.
(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6OA dan Pasal 608 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6OA
(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (21 Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- status perguruan tinggi terakreditasi; dan
- peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3)BUMN,. . .
SK No250043A
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan
Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian 5glagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6O8
(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat
diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
- jumlah investasi; dan/ atau
- peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 14.Ketentuan...
SK No250019A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan PasaT 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
