Pasal 151
(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan
(3), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55
ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70,
Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan
ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan
102 ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2),
Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal l23A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3),
Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129
ayat (l), Pasal 130 ayat(21, atau Pasal 136 ayat (l). (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatantertulis;
- denda;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/ atau
- pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
- Ketentuan . . .
SK No250025A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:
